Bangka tengah 9 maret 2025-Woow..guna mengeruk keuntungan pribadi PRGKY dan BD mengendalikan aktivitas ponton TI rajuk towor diarea lokasi air loncong perlang desa Nadi mereka menerima setoran fee timah dari aktivitas penambangan timah ponton TI rajuk towor dikolong air loncong desa Nadi bangka tengah.
Terpantau dari tim mediabodreex.com kegiatan aktivitas beberapa ponton TI rajuk towor dikolong air loncong desa Nadi perlang bangka tengah sangat jelas terlihat dari pinggir kolong tersebut,lokasi persisnya dibelakang pemakaman kuburan desa Nadi perlang dan juga masih masuk IUP timah.
Para penambang ilegal ini yang seolah tak menghiraukan dengan undang- undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara(UU minerba) terus mengeruk sumber daya alam tanpa mengindahkan konsekuensi kerusakan ekosistem pelestarian dan hutan di pulau Bangka belitung.
Mengutip keterangan dari masyarakat setempat tim mediabodreex.com aktifitas ponton TI rajuk towor ilegal ini diduga dikoordinir oleh FRGKY dan BD sudah beraktivitas dalam minggu ini di lokasi tersebut,dan pemilik lahannya FRGKY,BD asli warga perlang,masyarakat juga mengatakan untuk timah hasil dari penambang itu diambil fee nya setiap ponton ujar salah satu masyarakat.
Kedua nama FRGKY dan BD bukan lah pendatang baru di belantika pertambangan ilegal melainkan pemain lama(suhu) yang sudah berkecimpung didunia pertambangan ilegal.
Aktifitas kegiatan ini telah merusak kawasan hutan air loncong desa Nadi perlang yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem hutan di desa perlang bangka tengah,kerusakan ini tidak hanya mengancam keindahan hutan,tetapi juga mengganggu keseimbangan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Sangsi Hukum menanti aktifitas yang mereka lakukan
Mengacu pada pasal 162 UU menerba,setiap orang yang menghalangi atau mengganggu kegiatan penambangan sesuai izin dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal rp100 juta.
Selain itu,pasal 98 undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH)mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga rp.10 miliar.
Namun hingga kini,upaya penegakkan hukum terhadap pelaku tambang ilegal masih terlihat kurang maksimal.
“Karena dugaan dengan adanya pihak yang membentengi aktifitas ilegal ini menjadi tantangan utama dalam menegakkan aturan hukum menerba.
Masyarakat mendesak kapan kiranya jawaban konkret penindakan tegas akan dilakukan terhadap para pelaku perusakan lingkungan..?,
Apakah benar para pemain yang mengkoordinir dan penampung pasir timah ilegal ini kebal terhadap hukum..?
Apakah keadilan mampu menembus jaringan kuat yang diduga melindungi aktifitas ilegal ini..?
Hanya waktu lah yang akan menjawabnya.mediabodreex.com
Penulis:M.Jhon kanedy
Editor:M.Jhon kanedy

