BANGKA TENGAH,BODREEX– Kepolisian Sektor (Polsek) Namang, jajaran Polres Bangka Tengah, menggelar kegiatan Subuh Keliling di Masjid Al Hasanah, Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, mulai pukul 04.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Namang tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat komunikasi dengan masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sejak dini.
Namun, di balik agenda yang mengedepankan pendekatan humanis itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pelayanan kepolisian sejauh mana komunikasi yang dibangun melalui kegiatan keagamaan mampu diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan keamanan warga.
Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan kegiatan kepolisian tidak cukup diukur dari kelancaran pelaksanaan acara,melainkan juga dari tindak lanjut terhadap persoalan masyarakat yang berhasil diidentifikasi.
Berdasarkan laporan kegiatan Kapolsek Namang yang ditujukan kepada Kapolres Bangka Tengah, Subuh Keliling di Masjid Al Hasanah melibatkan sejumlah unsur pimpinan dan personel kepolisian.
Mereka terdiri atas Kapolsek Namang, Kanit Intelkam, Kanit Samapta, Kanit Binmas, Kanit Provost, serta Bhabinkamtibmas Desa Bukit Kijang.
Keterlibatan sejumlah fungsi kepolisian tersebut menunjukkan bahwa agenda Subuh Keliling dirancang tidak semata-mata sebagai kegiatan silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana komunikasi keamanan dan pendekatan preventif kepada masyarakat.
Dalam laporan itu, terdapat tujuh tujuan kegiatan, mulai dari mempererat kemitraan dengan tokoh agama dan jamaah, menyampaikan pesan kamtibmas, menyerap keluhan masyarakat, hingga melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Kepolisian juga menempatkan penguatan kerukunan antarumat beragama sebagai bagian dari sasaran kegiatan.
Pendekatan tersebut memiliki relevansi dengan tugas kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga pada pencegahan gangguan keamanan melalui kemitraan dengan masyarakat.
Dalam bagian hasil kegiatan, laporan Kapolsek Namang menyatakan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Namang berada dalam keadaan aman dan kondusif.
Dokumen tersebut juga menyebut kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Akan tetapi,laporan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum merinci jumlah jamaah yang hadir, bentuk aspirasi yang disampaikan, keluhan masyarakat yang diterima, maupun tindak lanjut yang direncanakan.
Ketiadaan rincian tersebut bukan bukti bahwa kegiatan tidak menghasilkan manfaat. Namun, informasi itu diperlukan agar keberhasilan program dapat dinilai secara lebih terukur dan terbuka.
Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara kegiatan yang berjalan lancar dan program pelayanan publik yang terbukti memberikan dampak.
Keberhasilan Subuh Keliling idealnya dapat ditelusuri melalui indikator yang jelas persoalan apa yang disampaikan warga, bagaimana respons kepolisian, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya, serta apakah persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
Tanpa informasi tersebut, klaim mengenai hasil kegiatan masih terbatas pada keterangan administratif dalam laporan internal kepolisian.
Secara hukum, kegiatan Subuh Keliling memiliki keterkaitan dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 mengatur tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu,Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur tugas kepolisian dalam membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi kepolisian untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pemeliharaan kamtibmas.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 mengamanatkan agar pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum serta mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan demikian, kegiatan keagamaan yang dihadiri aparat kepolisian perlu tetap ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik yang menghormati kebebasan beragama, menjunjung kesetaraan warga, dan tidak mengabaikan kelompok masyarakat lainnya.
Kehadiran polisi di masjid merupakan salah satu bentuk pendekatan sosial. Namun, tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepolisian tetap berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan agama, keyakinan, maupun latar belakang sosial.
Aspek lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang tersebut menekankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, kesamaan hak, dan nondiskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam konteks kegiatan Subuh Keliling, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat yang jelas, pencatatan pengaduan, serta pemberian informasi mengenai tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, kepolisian berkewajiban menanganinya sesuai ketentuan hukum acara dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, persoalan sosial yang tidak termasuk tindak pidana dapat diarahkan kepada mekanisme penyelesaian yang tepat melalui koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait.
Pendekatan preventif tidak boleh berhenti pada penyampaian imbauan. Pencegahan yang efektif membutuhkan pemetaan risiko, komunikasi berkelanjutan, dan evaluasi terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Subuh Keliling juga memiliki dimensi etika kelembagaan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu rujukan dalam menilai perilaku profesional anggota Polri.
Prinsip profesionalitas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap masyarakat harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk kegiatan pembinaan masyarakat.
Karena itu, komunikasi humanis yang menjadi tujuan Subuh Keliling semestinya tidak hanya terlihat melalui kehadiran personel, tetapi juga melalui kesediaan mendengar kritik, menerima pengaduan, dan memberikan pelayanan secara proporsional.
Kepercayaan masyarakat tidak lahir hanya dari frekuensi kunjungan aparat. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi tindakan, kepastian pelayanan, serta kemampuan institusi merespons kebutuhan warga.
Laporan internal Kapolsek Namang memberikan gambaran mengenai waktu, lokasi, unsur personel, tujuan, dan hasil kegiatan.
Kegiatan Subuh Keliling di Desa Bukit Kijang menunjukkan upaya Polsek Namang membangun hubungan dengan masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan komunikasi langsung***Tim/Red

