JAKARTA | MEDIA BODREEX ~~~ Pada Rabu 27/8/25, Aliansi Rakyat Bersuara Indonesia (ARB-Indonesia) bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menyampaikan pernyataan sikap terkait persidangan Advokat DR. H. Razman Arif Nasution, SH., S. Ag., MA., Ph.D di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kami melihat terdapat dugaan ketidakadilan dan tindakan yang tidak profesional dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Razman.
Sebagaimana diketahui, Razman bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim, berdasarkan surat kuasa tanggal 25 April 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh inisial HP. Namun, dalam perjalanannya, justru Razman Arif Nasution didudukkan sebagai terdakwa.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Tuntutan dari aliansi rakyat bersuara indonesia dan aliansi mahasiswa peduli hukum
1. Mendesak Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
2. Membebaskan Bapak Razman Arif Nasution dari segala tuntutan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Menjamin perlindungan hukum terhadap profesi advokat agar tidak terjadi kriminalisasi dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Sebagai pejuang keadilan, kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pegiat hukum ikut mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(Tim)

