
NATUNA |MEDIA BODREEX ~~~ Sampai saat ini TPKD dan Setwan masih terus berupaya melakukan penagihan. Mengulas mengenai temuan BPK-RI bukan hanya di tahun 2024 saja. Temuan dari tahun 2011-2019 saja masih ada yang belum mengembalikan, begitu juga dengan temuan tahun 2007.
Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhamad Amin menyampaikan terkait temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat sudah bergerak melakukan proses penagihan dan terus bergerak.
Namun ketika disinggung mengenai siapa-siapa saja yang sudah mengembalikan dan siapa-siapa saja yang belum mengembalikan, nanti kita buka katanya. ”terkait temuan-temuan tersebut kita selalu berkoordinasi dengan KPK-RI” kata Amin diruangannya pada 29/9/25.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasi Bupati Natuna agar memerintahkan PPK dan PPTK memproses sesuai ketentuan kelebihan pembayaran kepada penyedia dan menyetorkan ke kas Daerah.
Tahun 2021 disalah satu hotel di Tanjung Pinang mantan Bupati periode 2016-2021 inisial HR memperlihatkan satu bundel temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sementara itu mantan Bupati periode 2021-2024 inisial WS, menyampaikan bahwa temuan BPK sudah dikembalikan ke kas Daerah.
“Kalah tetapi dia tidak mau kalah, cari-cari salah sementara juga banyak salah. Saya mantan Sekda dan tahu yang masak, setengah masak bahkan yang tidak pakai masak sama sekali” disampaikan WS melalui ponsel pada 22/1/2021. (Rihan Bodreex)

