
NATUNA | MEDIA BODREEX ~~~ Periode sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasi Bupati Natuna agar memerintahkan PPK dan PPTK memproses sesuai ketentuan kelebihan pembayaran kepada penyedia dan menyetorkan ke kas Daerah.
Meskipun TPKD dan Setwan masih terus berupaya melakukan penagihan, namun hasilnya belum memuaskan “sampai saat ini masih ada yang belum memulangkan kelebihan pembayaran”.
Diberitakan sebelumnya. Tahun 2021 disalah satu hotel di Tanjung Pinang mantan Bupati periode 2016-2021 inisial HR memperlihatkan satu bundel temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sementara itu mantan Bupati periode 2021-2024 inisial WS, menyampaikan bahwa temuan BPK sudah dikembalikan ke kas Daerah.
“Kalah tetapi dia tidak mau kalah, cari-cari salah sementara juga banyak salah. Saya mantan Sekda dan tahu yang masak, setengah masak bahkan yang tidak pakai masak sama sekali” disampaikan WS melalui ponsel pada 22/1/2021
Pada 29/9/25, Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhamad Amin menyampaikan terkait temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat sudah bergerak melakukan proses penagihan dan terus bergerak.
“Mengenai pelaksanaan pengawasan berikut penagihan, tetap melakukan tugas, sesuai dengan tugas pokok dan pungsi” Amin menegaskan.(Rihan Bodreex)

