
NATUNA | MEDIA BODREEX ~~ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengabdi di RSUD Natuna, belum menerima TPP karena anggarannya tidak cukup dalam DPA tahun 2025.
Untuk yang P3K memang anggarannya tidak cukup dalam DPA 2025, bisa dibayarkan setelah keluar DPA P nanti.
Sulitnya Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban, karena lambannya pengucuran DBH dari pusat.
“Lambannya pencairan DBH dari pusat berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk kepada pihak ketiga” Demikan disampaikan sumber layak dipercaya belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya. Dua Bulan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dua bulan, Bapakee, Agustus- September TPP kami belum cair, banyak yang buat status menjerit. Tolonglah keluarkan yang dua bulan tu” ujar salah seorang ASN yang enggan namanya di publikasikan.
Keterlambatan pencairan TPP bukan pertama kali terjadi. Sejumlah ASN mengaku kondisi serupa sempat terjadi tahun lalu dan kembali terulang pada penghujung tahun ini.
Kondisi ini tentu memicu keresahan di kalangan pegawai negeri sipil yang berharap adanya kepastian dan transparansi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Keterlambatan TPP juga memberikan berdampak buruk terhadap perputaran ekonomi di masyarakat khususnya masyarakat Natuna.
ASN lainnya sebut, sejak pembayaran TPP sering telat, ia harus mencekik belanja bulanan. “TPP itu jadi penyambung belanja dapur, bayar sekolah anak, sampai cicilan,” ujarnya.
Situasi ini juga berdampak pada Warung makan, toko kelontong, toko pakaian kata salah seorang pedagang pakaian di pasar Ranai, omzet menurun dratis “jual beli sehari tidak sampai 300 ribu kadang-kadang zonk” ujarnya
Berita ini ditayangkan, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan, pembayaran TPP.(RB)

