“dua surat dilahan yang sama, mungkinkah kurang teliti, kelalaian atau disengaja”

BATAM | MEDIA BODREEX~~~ Pada tahun 2004 silam Oto Rita Batam menerbitkan stpk surat penetapan kepemilikan lahan kavling di wilayah sub Batu Ampar. Surat penetapan adalah salah satu syarat untuk pengurusan pembayaran UWTO, kemudian pada tahun 2009 telah disetor UWTO ke Oto Rita Batam. Demikian disampaikan inisial N ke media ini pada Minggu 20/7/25.Dikatakan inisial N, seiring berjalan waktu, ada warga sekitar memberi tahu bahwa lahan tersebut diduga dikuasai oleh orang lain.
Lalu pada tahun 2022 di survey ternyata memang lahan telah dikuasai, keterangan yang didapat bahwa lahan tersebut sudah ada sertifikat. Sertifikat diterbitkan tahun 2018 oleh BPN Batam.
Untuk memastikan status kepemilikan lahan kata inisial N pada tanggal 29 Desember 2022 dikirim surat ke bagian pengelolaan lahan BP Batam, lalu pada tanggal 6 februari 2023 pihak pengelolaan lahan BP Batam menjawab surat tersebut.
Surat jawaban dari pihak pengelolaan lahan, menyatakan bahwa lahan yang telah dialokasikan sesuai dengan alamat kavling mandiri blok K No 2B dan gambar PL No 25030239 tanggal 18 maret 2005, dengan luas lahan 80 M2 di sub wilayah batu ampar, bahwa tidak ada pemindahan kepihak lain, masih atas nama pemilik awal. Surat jawaban ditandatangani direktur pengelolaan lahan BP Batam inisial H.
Selanjutnya mengenai sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas nama orang lain memang benar. Keterangan dari inisial Y pegawai BPN bahwa pengurusan sertifikat pada tahun 2018 secara global, ketika itu hanya berdasarkan surat aparatur setempat, inisial N menambahkan.
Kasi bagian lahan BP Batam inisial A kepada media ini melalui seluler menjelaskan, didata kita sesuai jawaban dari Direktur lahan.
Selanjutnya mengenai SHGB bisa berkoordinasi dengan pihak BPN. (Rihan Bodrex)

