Pangkalpinang | mediabodreex– Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal atau PETI adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo**
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sementara itu di tempat terpisah salah seorang Aktivis yang juga Owner beberapa media online terkemuka di Bangka Belitung Kando Evan Satriady saat di konfirmasi terkait permasalahan Tambang Ilegal yang beroperasi di air sungai yang dekat dari rusunawa pangkal arang Ketapang, Kecamatan pangkal balam, kota Pangkalpinang mengatakan
Dampak sosial kegiatan ilegal adalah menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan, memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.,” ungkap Kando Evan.
“Tambang Ilegal umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD),salah satu nya adalah aktivitas tambang Ilegal yang beroperasi di di dekat rusunawa yang merambah mangrove dan Das(Daerah Aliran Sungai)yang menjadi pintu masuk bagi nelayan lokal untuk mencari ikan dilaut.
“Selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan yang juga di perkuat dengan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 yang menyatakan bahwa Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana”Urainya.
Semua sudah di atur dalam UU maupun perda Kota Pangkalpinang
Saat di singgung kenapa mereka bisa bebas beroperasi kando menjawab secara diplomatis
“TANYAKAN PADA RUMPUT YANG BERGOYANG ATAU PADA SANG CAMAR”kita hanya bisa mengontrol dan mengawasi untuk penindakan ada pihak nya kalau tidak ada yah Wallahu Alam”tutup nya sambil tersenyum (SDm)
**Dikutip dari siaran pers kementrian ESDM

