Dalam pantauan media babel –
Mediabodreex.com
Sudah mau menjelang hari kemerdekaan republik indonesia
Depan halaman kantor dinas provinsi ESDM masih berkibarnya bendera sobek yang sudah tak layak ubtuk dikibarkan (13/08/24)
Karyawan setempat hanya bisa menutup mata tentang adanya bendera yang sobek apakah mereka tidak tau
Tentang adanya undang – undang dan pasal – pasal nya
“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sengingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik.
“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan.
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
“Barang siapa yang melanggar Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (ASF)
(Tim/red)

