BANGKA BELITUNG | MEDIA BODREEX ~~~ Kejadian ini bermula ketika Rustam membeli 3 dus air minum kemasan bermerek VIZ disalah satu toko, pada 16 Juli 2025. Rustam sebagai konsumen tidak menyadari bahwa air kemasan VIZ yang dibeli membawa petaka. Dari awal tidak disadarinya bahwa air minum kemasan yang dibeli tersebut akan berbau dan amis. Tanpa ada rasa curiga kemudian Rustam dan kekeluarga mengkosumsi air kemasan tersebut, namun setelah meminumnya, Rustam mengalami mual dan sakit perut.

Atas kejadian yang menimpa dirinya kemudian dengan ditemani ormas dan rekan media, Rustam mendatangi pabrik air minum kemasan tersebut, tujuannya untuk mengkomfirmasi manager atau penanggung jawab di perushaan tersebut.
Tetap mengacu ke SOP pabrik, melapor terlebih dahulu ke security perihal kedatangan dan menitipkan nomor HP dengan maksud mengkonfirmasi kembali.
Namun setelah itu terjadi sesuatu yang sangat mengagetkan dan membuat publik heboh, beredar chating WhastApp yang diduga dari Zamzani manager perusahaan, pada chatingan tersebut mengatai – ngatai beberapa nama dengan menuduh merendahkan dengan tuduhan tidak berdasar.
Kemudian ditambah lagi dengan adanya telpon ke ponsel Evan yang mencoba mengitimidasi dengan nada kasar, nomor yang gunakan untuk mengitimidasi 0852-8000-0526.
Merasa diintimidasi lalu Evan dan kawan kawan mengambil tindakan melaporkan ke BPOM Bangka Belitung untuk ditindak lajuti, dan juga akan melapor secara resmi ke Polda Bangka Belitung melalui subdit I industri dan perdagangan Direskrimsus (indagsi) Unit III Pangan dan perlindungan konsumen.
Sekaligus konsultasi terkait WA yang beredar dari Zamzani apakah termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27.
Kasus ini bukan sekedar pelanggaran tetapi juga jadi cerminan betapa pentingnya pemahaman dan kepahaman akan prinsip prinsip hukum yang berlaku.
Proses pengawasan terhadap produk mekanan juga menjadi fokus dalam kasus ini, dengan pelibatan berbagai pihak termasuk BPOM.
Keputusan melaporkan dan mengawal kasus ini hingga keranah hukum menunjukan komitmen Evan Satriady terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang adil.
Semoga kasus ini memberi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat (Tim).
Bersambung......

