“entah siapa pemain utamanya yang jelas masyarakat telah dirugikan”
BATAM | MEDIA BODREEX~~~ Inisial N menjelaskan,diawal Oto Rita Batam memberikan dokumen, di steplan sama semuanya yaitu 80M2 sesuai dengan dokumen PL yang diterima. Seharusnya sama semua satu blok itu sesuai dengan PL yang direncanakan Oto Rita Batam, ukuran semua kavling sama.
Terkait lahan kavling bengkong mandiri blok K No 2B dan gambar PL No 25030239 tanggal 18 maret 2005, dengan luas lahan 80 M2 sub wilayah Batu Ampar. Lokasi sama blok sama, namun BPN Batam terbitkan sertifikat pada tanggal 12 September 2018, dengan luas lahan 81 M2.
Perubahan ukuran luas lahan pada sertifikat yang diterbitkan 12 September 2018 oleh BPN Batam, sudah barang tentu lahan sepadan timur, barat, utara dan selatan jadi berkurang.
“entah dimananya bisa berubah ukuran, bisa jadi waktu pengukuran. Tapi di PL orang yang menempati kavling itu beda ukuran dengan PL di dokumen saya tetapi alamat sama” diuraikan inisial N dengan mimik wajah sedih.
Inisial N menambahkan, UWTO sudah disetor ke Oto Rita Batam pada tahun 2009, tetapi lahan kavling di duga dikuasai pihak lain. Terus terang tentu tidak mau kehilangan begitu saja dan permasalahan ini akan dilapor ke satgas mafia lahan.
Edisi sebelumnya. Sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas nama lain diakui pihak BPN.Keterangan inisial Y pegawai BPN bahwa pengurusan sertifikat pada tahun 2018 secara global, pada masa itu hanya berdasarkan surat aparatur setempat.
Kasi bagian lahan BP Batam inisial A kepada media ini melalui seluler menjelaskan, didata kita sesuai jawaban dari Direktur lahan.
Selanjutnya mengenai SHGB bisa berkoordinasi dengan pihak BPN. (Rihan Bodrex)

