Pangkalpinang.Tempilang Bangka Barat media bodreex.com 21/10/2024 pencurian kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana akhirya mendekam dalam tahanan setelah melalui proses hukum dan praperadilan.
Saat dikonfirmasi dari awak media bodreex.com Kapolsek IPDA Harun membenarkan bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana berinisial DiVal. Masyarakat Tempilang Beralamat jalan Tanjung Gadung Desa Benteng Kota RT.001 saat ini sudah diproses hukum dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat.
Sesuai surat laporan tertulis kapolsek Tempilang IPDA Harun ke Kapolres Bangka Barat. Adapun dalam Surat Laporan Kapolsek prihal hasil penanganan kasus tindak pidana ringan ( TIPIRING ) terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana adapun waktu dan tempat persidangan menurut Kapolsek Tempilang IPDA Harun saat dikonfirmasikan pada hari Senin tgl 21 oktober 2024 pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib di pengadilan Mentok.
Adapun uraian kegiatan persidangan pada hari Senin tgl 21 oktober 2024 pukul 12.00 wib bertempat di Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat, Kapolsek Tempilang telah melaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.
Berdasarkan surat laporan Polisi No: LP /B-15/X/2024/SPKT.Unit RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Tanggal 05 oktober 2024, adapun identitas pelaku Adival alias Dival Bin MA kelahiran Tempilang, 19 November 1991 usia 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Harin, Jalan Tanjung Gadung RT 001 Desa Benteng Kota kecamatan Tempilang Bangka Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Tempilang IPDA Harun dari hasil persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana yang sudah dilakukan Adival alias Dival Bin MA tersebut.
Maka pengadilan Negeri Mentok telah menjatuhkan sanksi pidana berupa putusan vonis kurungan penjara dengan masa percobaan kurungan penjara selama 6 bulan.
Adapun hasil yang dicapai menurut keterangan kapolsek Tempilang IPDA Harun saat di konfirmasikan seizin Kapolres Bangka Barat, bahwa benar telah dilaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian yang dilakukan saudara Adival Alias Dival Bin MA. Dengan hasil keputusan persidangan tindak pidana ringan tersebut yang dilaksanakan oleh Polsek Tempilang, guna menindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit, baik milik masyarakat maupun milik PT Sawindo Kencana.
Sehingga dengan dilakukan tindak pidana ringan tersebut, dapat memberi efek jera pelaku pencurian, adapun terlaksana kegiatan persidangan perkara dengan tindak pidana ringan oleh polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Mentok yang dihadiri langsung oleh pihak PT Sawindo Kencana dan saudara Adival alias Dival Bin MA berjalan aman kondusif dan tertib. Tutup Kapolsek kepada.bodreex.com
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kenedy

