NATUNA | MEDIA BODREEX ~~~ Bagi yang merasa belum mengembalikan temuan BPK keseluruhan bersegeralah, sebab temuan tersebut dalam pantauan KPK. Informasi yang diterima Kepala Inspektorat Natuna rapat dengan KPK.
Muhamad Amin dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan ada rapat“saya besok rapat dengan KPK” katanya.
Diberitakan sebelumnya, TPKD terus berupaya agar temuan segera dikembalikan. Kata Muhamad Amin, apa bila nanti pada saat monitoring evaluasi belum juga dikembalikan kesuluruhan, sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2023, maka akan disampaikan ke APH.
Kemudian bagaimana dengan temuan kadaluwarsa, tentu sudah seharusnya diproses. Kalau memang, sudah sepatutnya KPK-RI mendalami temuan yang kadaluwarsa tersebut.
Mengulas mengenai temuan BPK-RI bukan hanya di tahun 2024 saja. Temuan dari tahun 2011-2019 masih ada yang belum mengembalikan, begitu juga dengan temuan tahun sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasi Bupati Natuna agar memerintahkan PPK dan PPTK memproses sesuai ketentuan kelebihan pembayaran kepada penyedia dan menyetorkan ke kas Daerah.
Tahun 2021 disalah satu hotel di Tanjung Pinang mantan Bupati periode 2016-2021 inisial HR memperlihatkan satu bundel temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sementara itu mantan Bupati periode 2021-2024 inisial WS, menyampaikan bahwa temuan BPK sudah dikembalikan ke kas Daerah.
“Kalah tetapi dia tidak mau kalah, cari-cari salah sementara juga banyak salah. Saya mantan Sekda dan tahu yang masak, setengah masak bahkan yang tidak pakai masak sama sekali” disampaikan WS melalui ponsel pada 22/1/2021. (Rihan Bodreex)

