
BANGKA | MEDIA BODREEX ~~~ 4 orang pria inisial Km, By, Ml dan Rg, di sebut sebut sebagai penampung atau penadah pasir timah hasil Tambang Ilegal di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang. Informasi itu berdasarkan informasi yang berhasi dihimpun redaksi media ini, Senin (22/09/2025) lalu.
Selain ke 4 nama itu, ternyata ada seorang oknum inisial Cnd yang mengaku juga berprofesi sebagai Wartawan salah satu media online.
Dia mengaku, ikut bekerja sebagai penambang di lokasi itu. Dan kata Cnd, dia akan melakukan negosiasi dengan penambangan lain. Dengan dalih, untuk tidak diterbitkan berita.
“ Saya ada ponton kerja disitu, tolong lah handle dulu berita nanti saya negosiasi dengan masyarakat nanti saya usahakan fee Rp 2 ribu/per kg untuk wartawan”ucapnya.
“Kalau kalian ke lokasi temuin saja Sadiman, dia ada di pos Jadi ku minta tolong, tolong jangan di naikkan berita dulu,” bebernya.
Aktivitas tambang apung di aliran sungai ini menimbulkan kerusakan lingkungan juga merusak ekosistem perairan
Sungai Jada Bahrin yang dikenal sebagai habitat buaya ganas Sedimentasi akibat pengerukan timah juga berpotensi mencemari air sungai yang sehari-hari dimanfaatkan warga untuk mencari ikan, kepiting, dan udang.
Keberadaan aktivitas itu sangat mencolok dan menggangu aktivitas nelayan banyak warga luar dari Jade Barin menjadikan aliran sungai tersebut untuk pemancingan udang.
Apapun alasan nya merusak hutan lindung mangrove ada konsekuensi hukum yang berlaku. Terkait aktivitas tambang pasir timah diduga ilegal di aliran sungai Desa Jade Bahrin, diminta APH tindak para penadah. (Tim)

