BATAM | MEDIA BODREEX ~~~ Keluarga inisial S, tersangka yang dijerat Pasal 263 KUHP, menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum penyidik.
Tersangka S, sudah berusia 60 tahun yang tengah sakit dan dijadwalkan menjalani operasi mata pada Sabtu 20 September kemarin, terpaksa batal operasi karena diduga tidak adanya koordinasi oknum penyidik Kepolisian dengan pihak Kejaksaan saat pelimpahan perkara. Demikian disampaikan Yul kepada wartawan 22/9/25, yang tampak didampingi penasehat hukum tersngka S.
Yul, keluarga S, menuturkan kondisi kesehatan sang kakak kian memburuk akibat pecah pembuluh darah pada mata sebelah kiri yang membuat penglihatannya semakin samar. “Seharusnya jadwal operasi dilakukan pada 20 September kemarin namun tidak dikabulkan, karena jaksa menyebut tidak ada koordinasi dari penyidik terkait penyakitnya. Kami sangat menyayangkan minimnya rasa kemanusiaan oknum penyidik,” tuturnya.
Penasehat hukum tersangka S, Hendrawarman, menambahkan kondisi kliennya sudah diperkuat dengan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Awal Bros yang ditandatangani dr. Nurul Widiati. Surat tersebut bahkan telah menetapkan jadwal operasi pada 20 September kemarin.

“Sebelumnya kami sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, tapi selalu ditolak. Tidak hanya itu, sayangnya hak berobat pun dilalaikan. Padahal, bagi tersangka yang sakit ada hak pembantaran (stuiting) yang seharusnya diberikan. Kini jadwal operasi terpaksa ditunda, padahal menurut pihak rumah sakit jadwal operasi hanya sebulan sekali,” kata Hendrawarman.
Pengacara yang pernah menjadi tim hukum Jenderal Hendropriyono tersebut sangat menyayangkan, sejak awal ada kesan kurangnya rasa kemanusiaan dari oknum penyidik. Hendrawarman berharap, kliennya yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, bisa memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Kami berencana akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. Demi kemanusiaan, kami berharap jaksa objektif dan bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Batam yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Priandi Firdaus membenarkan bahwa tidak ada koordinasi dari penyidik ke Kejari Batam. “Iya. Harusnya ada komunikasi (soal sakit tersangka). Lampirkan saja surat dari dokter kapan tindakannya (jadwal dari dokter),” kata Andi, Senin 22 September 2025.
Sementara, penyidik Polresta Barelang melalui Kanit Iptu Rudi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (If-Hn)

