BATAM | MEDIA BODREX ~~~ Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara cabang Batam pernah melapor ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Kasus yang dilaporkan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara mengenai seputar tender proyek di Batam Kepri, surat laporan nomor 002/KPK-RI/BTM/I/2024.
Laporan tersebut ditanggapi KPK , sehubungan dengan laporan saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 8 Januari 2024.
Bersama ini disampaikan bahwa laporan sejenis telah diteruskan kepada Direktorat Peyelidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi KPK.
Surat jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanda tangani oleh Plh. Deputi Bidang Informasi dan data Tomi Murtomo. Demikian disampaikan JWI Kepri.
Ketua DPW JWI Kepri mengatakan, perkembangan penyelidikan laporan dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ke KPK belum diketahui kelanjutannya.
“sampai tahun ini belum ada terdengar pemanggilan atau pemeriksaan pihak-pihak yang dilaporkan, belum diketahui perkembangan penyelidikan ”ujarnya.
Diketahui pada tahun anggaran2022- 2023 BP Batam melaksanakan tender proyek pada enam lokasi, nilai keseluruhan lebih kurang Rp 500 milyar.
Dari enam lokasi salah satunya proyek revitalisasi dermaga utara batu ampar fase I tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai penawaran Rp61.924.842.335,00.
Kemudian ada lagi proyek revitalisasi kolam dermaga utara batu ampar TA 2022-2023 dengan nilai kontrak Rp 75.506.613.831.39 dilaporkan warga batam ke KPK. (Tim)

