LIMA PULUH KOTA | MEDIA BODREEX ~~~ Terpampang spanduk Pengumuman berukuran cukup besar bertuliskan dilarang masuk, hamparan tanah ini milik kaum Dt. Sutan Simarajo Kampung Tanjung Suku Payobadar Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota. Mamak kepala waris Asmadi Bundo, Kanduang Lensasni, di bawah pengawasan Zulefrimen SH & rekan. Pemberitahuan tersebut tersebar di dua titik di Jorong Sibaladuang Nagari Sungai Kamuyang.
Setelah melalui proses panjang hampir empat tahun, kata Zulefrimen Nazirsyah SH kepada media ini, bahwa kaum Datuak Simarajo Pasukuan Payobadar Sibaladuang, akhirnya memenangkan perkara sengketa tanah melawan tiga orang dari kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang.
Asmadi, Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Sutan Simarajo kepada wartawan sebut bahwa perkara perdata ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh In, Mi, dan Ef dari Kaum Dt. Paduko Simarajo (Gadut) yang berafiliasi dengan Dt. Simarajo Nan Kuniang sejak akhir 2021. Mereka menggugat hak kepemilikan tanah kaum yang berada di wilayah Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang.
“Hari ini kami pasang plang Putusan MA di empat tumpak tanah kaum kami dengan luas lebih kurang 1,5 hektare,” katanya didampingi sejumlah Bundo Kanduang kaum Dt. Sutan Simarajo, Rabu 3/9/25.
Asmadi juga mengatakan,meski mereka awalnya berstatus sebagai pihak tergugat, namun dengan izin Allah SWT mereka berhasil mempertahankan dan mematenkan hak atas tanah warisan kaum tersebut.
Ditambahkan Asmadi, adapun bukti-bukti kuat yang membuat pihaknya menang antara lain Surat Sega (kepemilikan kaum) tahun 1929 atas nama Hanafiah, Sega tahun 1974 atas nama Kimin, serta pengakuan batas tanah dari Jihad, pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Dengan adanya putusan inkrah dari MA ini, pihak Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang menegaskan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba masuk atau menguasai tanah warisan tersebut. Hal itu ditandai dengan pemasangan plang peringatan larangan masuk di lokasi tanah.
Dalam proses hukum ini, Kaum Dt. Sutan Simarajo memberi kuasa hukum kepada Zulhefrimen, SH & Rekan. Dijelaskan Zulhefrimen, perjuangan hukum yang mereka tempuh tidak lah mudah karena harus melalui semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Selama kurang lebih empat tahun kita berperkara, Alhamdulillah akhirnya kita memenangkan gugatan sampai upaya hukum terakhir (PK). Hari ini kita laksanakan pemasangan plang di lokasi, yang juga disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas dan Kepala Jorong Sibaladuang,” kata Zulhefrimen yang akrab disapa Lujua.(tim)

