
JAKARTA | MEDIA BODREEX ~~~ Selasa (02/09/2025) dijadwalkan sidang putusan terdakwa Dr. Razman Arif Nasution (RAN), SH., MH. atas laporan daripada Dr. Hotman Paris Hutapea, SH., MH. yang awalnya adalah secara offline, dikarenakan melihat suasana Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kurang kondusif atas kejadian aksi demonstrasi mahasiswa dan massa, maka menjadi sidang online.
Namun, setelah persidangan online, majelis hakim membuka persidangan, maka majelis hakim menyatakan setelah musyawarah para hakim anggota menyatakan, bahwa untuk sidang putusan untuk terdakwa Dr. RAN, SH., MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ditunda sampai Selasa (23/09/2025) dengan alasan karena ketua majelis hakim dan hakim anggota ada acara kedinasan. Demikian dikatakan Kuasa Hukum terdakwa Dr. RAN, SH., MH., Rihat Hutabarat, SH., MH. kepada wartawan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/09/2025).
Dijelaskannya, jadi itu dasarnya ditunda sidangnya. “Namun, kami selaku Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN mengharapkan dengan adanya penundaan ini menjadi menambah ruang dan waktu untuk ketua majelis hakim dan anggotanya untuk semakin mendalami dan meneliti, menelaah dengan serius dan sungguh-sungguh, apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai daripada keterangan saksi pelapor maupun saksi fakta maupun dengan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Rihat.
“Begitu juga daripada saksi fakta yang diajukan oleh terdakwa Dr. RAN maupun keterangan ahli maupun itu keterangan dari klien kami sendiri (Dr. RAN), maupun keterangan fakta-fakta persidangan dari Iklima Kim sebagai saksi untuk klien kami (terdakwa Dr. RAN)” terangnya.
Ia yakin kalau majelis hakim melihat dengan jernih dan konsekuen serta konsisten dalam melihat fakta-fakta persidangan. “Semoga majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya itu memutus dan menyatakan, bahwa semua dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, akhirnya klien kami (terdakwa Dr. RAN) harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum,” harapnya.
Dalam tuntutan JPU kepada terdakwa Dr. RAN adalah penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar uang denda Rp200 juta. “Sementara, isi Nota Pledoi (Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa Dr. RAN tetap kita konsisten, bahwa klien kami apa yang didakwakan oleh JPU, dalam Pledoi kami menyatakan, bahwa semua dakwaan JPU itu tidak terbukti,” ucapnya.
“Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr. RAN sebanyak 10 (sepuluh) orang yakni Iskandar Halim, SH., Dr. Elidanetty, SH., MH. akan hadir dalam pembacaan putusan hakim untuk klien kami (terdakwa Dr. RAN) pada Selasa (23/09/2025),” tandasnya.
Rencananya, hakim akan membacakan amar putusannya, Selasa (23/09/2025) antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. (Tim)

